Fungsi SPI

1. penyusunan program pengawasan;
2. pengawasan kebijakan dan program;
3. pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan Barang Milik Negara (BMN);
4. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
5. pendampingan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga, serta reviu Laporan Keuangan;
6. pemberian saran dan rekomendasi;
7. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
8. pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.