Layanan SPI

  1. pengawasan kebijakan dan program
  2. pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan Barang Milik Negara (BMN);
  3. pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal;
  4. pendampingan dan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga, serta reviu Laporan Keuangan;
  5. pemberian saran dan rekomendasi;