Profil SPI PENS

Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 memiliki tugas dan fungsi membantu Pimpinan Unit Kerja dalam melakukan pengawasan intern, dengan menyelenggarakan fungsi penyusunan program pengawasan, pengawasan kebijakan dan program, pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, pemantauan dan pengkoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan internal dan eksternal, pendampingan dan reviu rencana kerja dan anggaran serta reviu laporan keuangan, pemberian saran dan rekomendasi, penyusunan laporan hasil pengawasan dan pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan.

Gedung D3 PENS (Dokumentasi Istimewa)
Foto: Gedung D3 PENS (Dokumentasi Istimewa)

Menilik sejarah pendirian PENS di tahun 1988 silam (yang merupakan hibah dari pemerintah Jepang melalui JICA, red.), PENS merupakan proyek bantuan dan kerjasama teknik antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Jepang. Untuk itulah PENS patut berbangga jika kemudian kerjasama ini menjadi pilar kemajuan institusi, sekaligus seluruh civitas akademika dengan berbagai kiprahnya baik dalam skala nasional maupun internasional. Kerjasama juga mengantarkan PENS menerima penghargaan JICA Special Award untuk International Cooperation.

Gedung Pascasarjana PENS (Dokumentasi Istimewa)
Foto: Gedung Pascasarjana PENS (Dokumentasi Istimewa)

Dalam rangka penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan KementerianPendidikan dan Kebudayaanperlu mendapat pengawasan secara sistematik agar terkendali, efisien, efektif dan ekonomis (3E), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Agar pelaksanaan tugas dan fungsi SPI berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai dengan tujuan yang diharapkan,
maka dipandang perlu disusun Pedoman Teknis Pengawasan Bagi Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.