SPI dibentuk untuk membantu pimimpin unit kerja dalam melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengawasan intern yang dilakukan oleh SPI adalah untuk membantu pimpinan dalam melakukan pengawasan program dan kegiatan melalui review, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya, dalam rangka:
1. Penjaminan layanan.
Hasil pengawasan SPI harus dapat memberikan manfaat kepada unit kerja sehingga dapat dijadikan bahan evaluasi bagi unit kerja untuk meningkatkan
kualitas pelayanan.
2. Peringatan dini.
SPI sejak dini harus dapat memberikan peringatan dini tentang adanya potensi kegagalan unit kerja dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi, yang dilakukan dengan cara mereviu rancangan program kerja dan kegiatan unit kerja dan mengontrol pelaksanaan program kerja dan kegiatan unit kerja agar sesuai dengan tujuan organisasi.